Polisi Amankan 4 Kg Sabu, 19.895 Butir Ekstasi

EKSPOS: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, ekspos tersangka dan barang bukti mengamankan 4 Kg sabu dan 19.895 ribu pil ekstasi, dengan 2 orang tersangka, Senin 1 Juli 2024. -Jambi Independent/Elvina Saputri-Jambi Independent

Ditlantas Polda Jambi di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Mobil Honda Accord yang diamankan tersebut dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Saksi sipil. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus Shabu dan 4 bungkus Pil Ekstasi,” ungkapnya. 

AR menyebutkan bahwa dirinya diperintah oleh MI, yang merupakan warga binaan lapas Sarolangun, untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus Ekstasi ke Provinsi Palembang.  AR mengaku sudah 3 kali bekerjasama dengan MI untuk mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:Pantarlih Lakukan Coklit di Rumdis Wabup Bungo

BACA JUGA:Pelatih dan Atlet Disabilitas Terima Bonus dari Bupati Romi, Bentuk Apresiasi Pemkab Tanjab Timur

“Pelaku AR sudah 3 (tiga) kali kerja dengan MI. AR mengakui kalau Pelaku dikirim uang sebesar Rp 5 Juta oleh MI, sebagai uang Jalan, dan mobil  yang  dikendarai  oleh AR juga merupakan pemberian dari MI sebagai upah pekerjaan sebelumnya, ” jelasnya.

Selain itu,  dari hasil keterangan AR mengakui bahwa narkotika tersebut pada awalnya dibawanya dari Pekanbaru sebanyak 18 bungkus Sabu  dan  5 bungkus Ekstasi, namun sebagian telah diserahkan kepada temannya. 

“Jadi AR telah sempat mengantarkan sabu tersebut ke temannya Ongek di daerah Mendalo, dan sisa dari pengantaran tersebut baru dibawa pelaku berangkat menuju Palembang, ” ujarnya.

Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan pengejaran terhadap Ongek. Tim berhasil mengamankan Ongek di warung ayam Geprek yang beralamat di Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Jambi.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Terkendala Jaringan Internet, Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital

“Singkat saja hanya hitungan jam pada hari yang sama yakni  Jum’at 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan Ongek, dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di termos  dekat kompor dapur,” tuturnya.

Barang bukti dari Ongek antara lain, 1 bungkus plastik berisi 50 butir pil ekstasi, 1 bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis ekstasi, serta paket plastik  klip  bening  berisi  serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu. 

Selain itu, tim juga mengamankan, 1 pack plastik kosong ukuran setengah kilo, 1 pack plastik kosong ukuran sedang, 1 unit timbangan Digital, tisu berisi 1 butir pil ekstasi dan pirex (alat hisap sabu). 

“atas penggagalan transaksi narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 39.822 jiwa. Jika diuangkan nilai barang bukti tersebut berjumlah Rp. 10.154.876.600 (sepuluh  miliyar seratus lima puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah). ” tutupnya. (eri/ira)

Tag
Share