Polres Muaro Jambi Lakukan Pemusnahan 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.-jambione-

MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pada Rabu 3 Juli 2024 siang, Polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 64 butir.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Di halaman Mapolres Muaro Jambi, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya. Proses pemusnahan terlihat dilakukan dengan cara mencampur barang haram tersebut menggunakan blender, kemudian hasilnya dibuang ke dalam toilet.

BACA JUGA:Viral! Video Gajah Serang Rumah Warga di Tanjab Barat

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Tim Mengecek Langsung Lokasi Stokpike Batu Bara Dikawasan Candi Muaro Jambi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengungkapkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkoba, tidak hanya dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tetapi juga melibatkan berbagai upaya preventif, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.

"Tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso.

AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa hari ini pihak kepolisian telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 64 butir.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua TKP yang berbeda," ujarnya.

Menurut AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, dengan jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 98,5 gram, jika diasumsikan bahwa 1 gram sabu cukup untuk digunakan oleh satu orang, maka tindakan pemusnahan ini dapat menyelamatkan sekitar 98 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Heboh! Anak-anak Temukan Objek Mirip Granat Saat Bermain di Pinggir Sungai

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Batanghari Mengalokasikan Ratusan Juta Rupiah untuk Bangun Tiang Pancang

Sementara untuk pil ekstasi, jika diasumsikan bahwa satu butir pil ekstasi cukup untuk digunakan oleh satu orang, maka dengan pemusnahan sebanyak 64 butir hari ini, pihak kepolisian telah menyelamatkan sekitar 64 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis tersebut.

"Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini jika dikonversikan ke dalam bentuk uang adalah sekitar Rp128.050.000, dan pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp19.200.000," tandasnya. (*)

Tag
Share