Penjambret Apes Tertabrak Mobil

JAMBRET: Devi Raneldo Pratama, pejambret di Talang B akung saat digelandang ke Polsek Jambi Selatan.--

JAMBI – pelaku penjambretan, Devi Raneldo Pratama (21), diamankan dan dibawa aparat kepolisian saat setelah aksinya gagal pada Minggu (26/11) siang.

Aksinya yang terbilang nekat. Pelaku bersama temannya, berniat menjambret korbannya sepulang kerja yang pada saat itu Minggu siang pukul 13.30, saat korban melewati jalan Rb. Siagian dengan mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna merah.

Sementara itu, pelaku yang mengetahui sasarannya, melihat handphone korban yang  diletakkan di dashboard motor sebelah kanan. Kemudian saat korban melewati tikungan dekat bak sampah jalan Lingkar Timur, pelaku yang berboncengan dengan temennya melimpir dari arah kanan, memepet korban dan dengan cepat mengambil handphone korban yang ia taruh di dashboard.

Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, lalu bergegas kabur. Namun naas menimpa pelaku. Di waktu bersamaan dari arah berlawanan, pelaku dan temannya tertabrak mobil. Sehingga pelaku gagal melarikan diri dan ditangkap oleh warga di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Remaja 15 Tahun Curi Tas di Dalam Mobil

Korban yang merupakan seorang karyawan, melaporkan atas kejadian yang menimpanya tersebut pada Minggu (26/11) pukul 14.15, ke Polsek Jambi Selatan. Kejadian terjadi di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Panit I Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Sadeli mengatakan korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan, pada Minggu (26/11). Pelaku kini sudah ditahan Polsek Jambi Selatan.

“Tersangka terjerat kasus 365 KUHP, dengan barang bukti handphone. Pelaku dengan cara memepet kendaraan korban, kemudian ditarik Hpnya yang berada di dashboard motor, ancamannya di atas lima tahun,” kada dia, selasa (28/11).

Dari keterangan pelaku, aksinya baru sekali ia lakukan. Sebelumnya ia mengaku bekerja sebagai sopir truk muatan cangkang. Karena terdesak tidak ada pemasukan dan pekerjaan sebelumnya sudah tidak menghasilkan, pelaku akhirnya berniat untuk melakukan tindakan kriminal.

BACA JUGA:Polisi Razia Tiga Sumur Minyak Ilegal

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (cr01/enn)

Tag
Share