Remaja 15 Tahun Curi Tas di Dalam Mobil

PENCURIAN: AZ (15) saat diamankan petugas kepolisian atas laporan pencurian tas di dalam mobil korban.--

JAMBI – Aksi pencurian tas di dalam mobil, terjadi di daerah Sukarejo, Jambi Selatan, Kota Jambi. Diketahui pelaku masih berusia remaja. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/11) sekira pukul 18.20. Pelaku  berinisial AZ (15), yang merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah swasta di Kota Jambi.

Awalnya ia sedang berjalan di sekitaran Jalan Sukarejo, lalu pelaku melihat sebuah unit mobil yang terparkir di depan rumah. Pelaku kemudian mengamati sekitaran lokasi tersebut.  Saat situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksi  perbuatannya.

Pelaku yang berhasil masuk ke halaman parkir, sudah berniat untuk mencuri barang yang berada di dalam mobil. Pada saat itu mobil dalam keadaan tidak terkunci, sehingga pelaku dengan mudah membuka pintu tanpa menggunakan alat. Saat dibuka, ternyata di dalamnya terdapat tas milik si korban.

Aksinya sempat terekam CCTV, ketika berhasil mengambil tas yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku dengan cepat berhasil kabur.  Setelah kejadian, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Di dalam tas tersebut terdapat barang berharga milik si korban.

BACA JUGA:Polisi Razia Tiga Sumur Minyak Ilegal

Panit I Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Sadeli mengatakan, atas kejadian ini pelaku sebelumnya sudah berniat mencuri dan mengamati lingkungan sekitar. Pelaku berhasil membawa tas  yang ia dapati di dalam mobi. Di dalam tas itu, terdapat Laptop beserta charger.

“Pelaku  mengambil tas yang di dalamnya terdapat laptop dan casan. Sempat akan dijual dan sudah terjadi tawar menawar dengan harga Rp 600.000. Belum sempat terjual, pelaku sudah kami amankan,” kata dia, selasa (28/11).

Lebih lanjut, pelaku diamankan Polsek Jambi Selatan saat berada di rumah temannya. Ditambahkan Ipda Sadeli, ternyata pelaku juga ikut andil dalam aksi penjambretan pada Minggu (26/11) di daerah Tanjung Lumut, Kecamatan Jambi Selatan,  bersama temannya yang viral saat tertangkap warga.

“Pelaku sudah melakukan pidana lain, ikut serta penjambretan  pada minggu kemarin. Kasus penjambretan dilaporkan oleh korban di Polsek Jambi Selatan, sedangkan pencurian tas di Polresta Jambi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Eka Saputra Divonis 3,6 Tahun Penjara

Pelaku kini terancam pidana, dengan pasal yang dijerat pelaku 363 KUHP. (cr01/enn)

Tag
Share