Kapolres Tanjab Timur Gelar Press Release Hasil Ops Jaran Siginjai 2024, Ada 1 TO dan 8 Motor yang Diamankan

Selama berlangsungnya Ops Jaran Siginjai 2024, yakni selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2024, jajaran Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan dan juga TO dalam kasus Curanmor.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

MUARASABAK, JAMBIKORAN.COM - Selama berlangsungnya Ops Jaran Siginjai 2024, yakni selama 20 hari, terhitung mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 3 Juli 2024, jajaran Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan dan juga TO dalam kasus Curanmor.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan terhadap tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Dalam Press Releasenya, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kabag Ops, Kompol Muklis Gea, dan Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan bahwasanya, dalam Ops Jaran Siginjai 2024 ini, anggota Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 1 orang TO yang sudah masuk dalam proses Sidik dan juga mengamankan 8 unit sepeda motor Non TO yang masih dalam proses Lidik.

Untuk 8 unit sepeda motor tersebut, diamankan jajaran Polres Tanjab Timur dari orang yang membelinya tanpa dilengkapi oleh surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB.

BACA JUGA:8 Tanda Awal Diabetes, Pentingnya Mendeteksi Sejak Dini Sebelum Terlambat

BACA JUGA:Daftar 10 Atlet yang Memperoleh Kompensasi Paling Tinggi di Seluruh Dunia

Dari 8 motor yang berhasil diamankan tersebut, pihak Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan untuk proses selanjutnya, hingga diketahui siapa pelaku yang ada di dalamnya.

"Sedangkan untuk 1 orang TO yang berhasil kita amankan, akan dikenakan dengan Pasal 376 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, untuk 8 unit sepeda motor yang telah diamankan oleh jajaran Polres Tanjab Timur itu sudah diidentifikasi dan telah di cek nomor rangka serta nomor mesin dari kendaraan itu.

Hasilnya, pihak kepolisian telah mengetahui siapa pemilik dari kendaraan tersebut, dan nantinya mereka akan diminta untuk menunjukkan surat resmi kendaraan meraka, agar bisa dicocokkan dengan kendaraan itu, serta menjadi bukti kuat terkait kepemilikan kendaraan tersebut.

"Makanya sekarang kita masih melakukan penyelidikan untuk 8 unit sepeda motor itu. Diharapkan bersabar, kita akan terus berupaya mengembangkan kasusnya hingga mendapati siapa pelakunya," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, apa yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Polres Tanjab Timur ini, sebagai bukti nyata keseriusan pihaknya dalam penangangan kasus Curanmor, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Tanjab Timur tetap aman dan kondusif.

"Untuk kasus Curanmor di Tanjab Timur peningkatan tidak terlalu signifikan. Dan itu akan kita tekan terus, agar kasus ini bisa sekamin menurun drastis," tuturnya.

Lain dari pada itu, orang nomor satu di jajaran Polres Tanjab Timur ini juga mengimbau kepada masyarakat, jika menjadi korban Curanmor, untuk bisa segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Semuel Abrijani Pangerapan Mengundurkan Diri dari Dirjen Aptika Pasca Diretasnya PDNS

BACA JUGA:Resep Sempol Tahu, Camilan Praktis yang Menggugah Selera dan Disukai Anak-anak

Sebab, dengan adanya laporan tersebut, anggota bisa meresponnya dengan cepat, sehingga kasus ini bisa segera ditangani dengan baik dan benar, untuk melacak keberadaan pelaku dan barang buktinya.

"Masyarakat jangan sungkan dan ragu untuk melapor jika menjadi korban Curanmor. Siapa tau, dari 8 unit sepeda motor yang kita amankan ini adalah milik masyarakat yang pernah menjadi korban Curanmor di wilayah kita," imbaunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menambahkan, pihaknya terus berupaya menekan muncul kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Meski demikian, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang bermukim di wilayah pesisir, untuk lebih lebih meningkatkan kesadaran terkait aksi Curanmor yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu, berhati-hati dan waspada disaat memarkirkan kendaraan.

Baik itu disaat memarkirkan kendaraan tersebut di sekitar rumah mereka, ataupun juga dilokasi lainnya yang minim dari pengawasan.

"Sebab, dari hasil monitoring kami dilapangan, banyak masyarakat kita yang memarkirkan kendaraan di depan rumah dengan kondisi kunci motor yang masih menempel dikendaraan dan tidak memasang kunci pengaman tambahan. Tentunya itu bisa menjadi faktor munculnya aksi Curanmor dan memancing serta memberikan peluang bagi pelaku Curanmor untuk menjalankan aksinya," ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait pemetaan daerah rawan terjadinya aksi Curanmor untuk di Kabupaten Tanjab Timur. Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini memaparkan, saat ini pihaknya telah mendata sesuai Kring Serse, dan diketahui jika setiap kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur belum masuk kategori rawan terjadinya aksi Curanmor.

"Meski wilayah kita ini belum tergolong rawan terjadi kasus Curanmor, akan tetapi dengan kebiasaan masyarakat yang lengah saat memarkir kendaraan mereka, itu bisa menjadi faktor munculnya kasus Curanmor," pungkasnya. (pan)

Tag
Share