Siswa SMP Jadi Korban Penipuan, Modus Menang Undian Berhadiah Transfer Duit hingga Rp 12 Juta

PENIPUAN ONLINE: Percakapan WhatsApp antara koran dan pelaku penipuan online modus menang undian. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Atas penipuan tersebut, Bella harus mengikuti proses pelaporan yang dilaporkan oleh Agen BRILink yang merasa dirugikan oleh Bella, ke Polresta Jambi. 

Orang tua korban, Beni Yusni mendampingi korban datang ke Polresta Jambi, tidak menyangka bahwa anaknya akan menjadi korban penipuan online tersebut.

BACA JUGA:Waspada Karhutla di Musim Kemarau, BPBD Bungo Ingatkan Warga

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Tegaskan, Asniati Tak Jadi Kembalikan Uang Ke Negara

Beni mengatakan bahwa kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan antara BRIlink dengan dirinya. Namun pihak BRIlink telah membuat laporan ke Polresta Jambi pada tanggal 28 Juni 2024 lalu.

“Awalnya kita sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan saya akan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak saya, namun ternyata pihak BRIlink telah membuat laporan,” ungkapnya.

Beni mengatakan, sebagai jaminan untuk melunasi kerugian yang dialami oleh agen BRILink, orang tua Bella memberikan motor miliknya, dengan perjanjian tidak ada pelaporan ke pihak kepolisian. 

“Dalam mediasi dengan pihak kepolisian tadi, pihak BRIlink meminta kepada saya untuk melunasi uang senilai Rp 12 Juta, dalam jangka waktu 1 kali minggu, namun saya tidak mampu,” sebutnya.

BACA JUGA:Wisata Air Panas Bisa Langsung Diminum, Hasil Pertemuan Pemkab Tanjabtim dan BGK ESDM

BACA JUGA:Junedi: Persoalannya Harus Tuntas, Kondisi PKL Liar Di Pasar Talang Banjar

Beni mengatakan bahwa dirinya menyanggupi untuk membayar uang tersebut dengan cara diangsur senilai Rp 500 Ribu per bulan.

“Kita berharap ada bantuan dari pihak lain, dan pihak yang berwajib untuk mencari pelaku penipuan ini,” tuturnya. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan