SYL Hampir Merasa Putus Asa Dengan ‘Framing’ Opini Terhadap Kasusnya
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent
Maka dari itu, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut berharap asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua orang serta memberikan hak jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi warga negara Indonesia.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Silahturahmi Bersama Media
BACA JUGA:Meski Gagal Eksekusi Penalti Scaloni Tetap Sanjung Penampilan Messi
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
BACA JUGA:Pelatih Ekuador Dipecat Usai Disingkirkan Argentina di Copa America
BACA JUGA:Fabio Quartararo Nilai Di Giannantonio Cocok untuk Yamaha
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (ANTARA)