Jaksa Terima Berkas Perkara Penggelapan Ko Apex

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya SH. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui tersangka S mendapatkan uang senilai Rp 30 juta dari Ko Apex, untuk setiap dokumen.

Penyidik menemukan 3 dokumen, namun 5 dokumen lainnya keluar dari PT FBS milik Ko Apex, dan tidak mempunyai izin untuk pembangunan kapal. Dokumen tersebut hanya untuk pelayaran saja, dan diketahui oleh tersangka S, yang juga mengetahui bahwa dua perusahaan ini bukan pabrik asli. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan