Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN Bulan Juli Ini
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi)-ANTARA-Jambi Independent
JAMBIKORAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat optimistis bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Optimistis itu muncul saat meninjau langsung pembangunan infrastruktur tahap I yang meliputi Kantor Presiden, Istana Negara, dan lapangan upacara pada 5 Juni 2024.
Presiden menyebut progres pembangunan IKN saat itu juga telah mencapai 80 persen. Sambungan air juga menjadi mudah karena Bendungan Sepaku Semoi telah diresmikan. Oleh karena itu, Jokowi optimis bisa mulai berkantor di IKN pada bulan Juli.
BACA JUGA:Pasca Tahanan Kabur, Oknum Pejabat PN Sarolangun Usir Wartawan
BACA JUGA:Edukasi Pangan Aman dan KIE, Komisi IX DPR RI dan BPOM Sambangi Masyarakat Kabupaten Merangin
“Insyaallah selesai. Sangat optimistis untuk kantornya, ini masih nunggu satu, air. Airnya Juli,” ungkap Jokowi dikutip dari laman resmi Presiden RI 5 Juni 2024.
Namun belakangan rencana Jokowi berkantor di IKN pada bulan Juli batal. Lantas, apa alasan Presiden Jokowi batal berkantor di IKN di bulan Juli?
Gagal berkantor di IKN awal Juli
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan rencana pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awal Juli batal dilakukan.
Alasannya, karena sarana dan prasarana seperti air, listrik, dan lokasi kantor belum siap dan masih dalam tahap pembangunan. Hal itu ia sampaikan berdasarkan laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin 8 Juli 2024.
"Airnya sudah siap belum? Listriknya sudah siap belum? Tempatnya sudah siap belum? Kalau siap, pindah," ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Ia juga mengatakan, keputusan mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN akan bergantung melihat situasi di lapangan.
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Ini Daftar Keterangan Palsu Aep Menurut Pegi Setiawan
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Sedang Pelajari Agama Islam, Apakah Berniat Jadi Mualaf?
Terlebih, Keppres pemindahan ibu kota baru terbit setelah Oktober 2024, saat ia sudah tidak menjabat sebagai presiden.
"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progress lapangannya dilihat," kata Jokowi. (*)