Satgas Atasi Impor Ilegal Berlaku Setahun

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang usai menghadiri peluncuran Jakarta Muslim Fesyen Week (JMFW) 2025.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyebut satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal berlaku selama satu tahun.

"Berlaku umum satu tahun, nanti dievaluasi ditambah produknya diperpanjang lagi," ujar Moga di Jakarta, Rabu.

Moga menyampaikan, nantinya akan ada evaluasi terhadap kinerja satgas, untuk dilanjutkan kembali atau diselesaikan.

Satgas yang mengatasi barang impor ilegal diharapkan dapat bekerja pada Jumat, 19 Juli 2024. Menurut Moga, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA:Peniadaan Jurusan SMA Relevan untuk Studi Lanjutan

BACA JUGA:Rp20 Juta Raib, Enam Rampok Bersenpi Beraksi

Pembentukan satgas dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menemukan barang yang tidak terdata atau ilegal membanjiri pasar Indonesia.

Adapun komoditas yang mendapat perhatian khusus dari satgas ini yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik dan elektronik.

Lebih lanjut, Moga menyebut, satgas ini akan terdiri dari beberapa lembaga, di mana yang menjadi ketua pengarahnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Besok kita akan koordinasi dengan Bareskrim dan Bea Cukai dan lain-lain," katanya.

BACA JUGA:Daging Babi

BACA JUGA:Upayakan Akses Internet di 3T, Untuk Perluas Layanan Skrining

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan satuan tugas (satgas) untuk mengatasi barang impor ilegal akan diluncurkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Saya kemarin sudah ketemu Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), saya sudah ketemu Jaksa Agung (ST Burhanuddin), mungkin mudah-mudahan Jumat besok, satgasnya sudah terbentuk," ujar Zulkifli di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

Tag
Share