Vonis Hakim Lebih Ringan, Dugaan Korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh

HADAPI VONIS: Tiga orang terdakwa korupsi stadion mini sungai penuh ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, belum lama ini. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut ketiga terdakwa Adiarta, Yusrizal, dan Welly Andres, terbukti bersalah.  

Perbuatan ketiganya disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut dengan hukuman pidan penjara selama 6 tahun. 

BACA JUGA:Sebut Petugas Mengantuk, Buntut Pemasangan Bendera Merah Putih Terbalik Di Halaman Kantor Bupati Bungo

BACA JUGA:Siap Bentuk Satgas, Pantau Judi Online di Kalangan ASN

Selain kurungan badan, para terdakwa juga dihukum membacayar denda, Adiarta, Yusrizal,  Welly Andres masing-masing dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsidiair 3 bulan kurungan.

Sementara itu, JPU menghukum terdakwa Yusrizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 747.830.676,29. Apabila terdakwa Yusrizal tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3  tahun. (ira)

Tag
Share