Vonis Hakim Lebih Ringan, Dugaan Korupsi Stadion Mini Kota Sungai Penuh

HADAPI VONIS: Tiga orang terdakwa korupsi stadion mini sungai penuh ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, belum lama ini. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Tiga terdakwa korupsi stadion mini Kota Sungai Penuh, terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ini disebut terungkap dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim, menyatakan para terdakwa Adiarta, Yusrizal, dan Welly Andres tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa tersebut itu dari dakwaan primer.

Menyatakan terdakwa Adiarta, Yusrizal, dan Welly Andres, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa Adirata dan Yusrizal dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” sebut ketua majelis hakim membacakan amar putusannya,” sebut Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir didampingi dua hakim anggota Elfama Zain dan Lamhot Nainggolan.  

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Pengukuhan Ketua Pembina Posyandu, Desa Dan Bunda Paud Desa Se-Kab Muaro Jamb

BACA JUGA:Pesan SAH Sang Ketua HKTI, Agar Bersiap Antisipasi Karhutla di Musim Kemarau

Sementara majelis hakim, menjatuhkan hukum pidana penjara lebih ringan kepada terdakwa Welly Andres. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjerat terdakwa Elly Adres dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Seperti dua terdakwa lainnya, Welly didenda Rp50  juta  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 

Selain pidana kurangan badan, majelis  hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Yusrizal. Terdakwa Yusrizal, diwajibkan membayar uang penggnati kerugian negara.  

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yusrizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp152.949.138,46, diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan Terdakwa atas nama CV Saputro Handoko ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Sungai Penuh tanggal 20 April 2023 sejumlah Rp51.495.029,60 dan tanggal 23 Agustus 2023 sejumlah Rp102.245.000,” sebut sebut ketua majelis hakim. 

BACA JUGA:Lepas Kontingen Popda Tahun 2024, Kota Jambi Target Juara Umum

BACA JUGA:Kapolda Jambi: Bintara Polri Harus Terus Mengembangkan Diri

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tambah majelis hakim, Kamis 18 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair. 

Tag
Share