DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024

PARIPURNA: Penyerahan draft KUA PPAS APBD Kabupaten Bungo, Tahun Anggaran 2024.-SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARABUNGO –DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bungo, Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (25 Jul 2024). 

Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto; Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo; didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Martunis, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kabag, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran DPRD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Penyusunan APBD merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah,” ujarnya. 

BACA JUGA:BPBD Tebo Turunkan Anggota Patroli Karhutla

BACA JUGA:Akselerasi Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat, TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

Jumari juga menjelaskan, DPRD memiliki peran krusial dalam membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS, yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dalam penyampaian rancangan perubahan ini, kata Jumari, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. 

“Penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus, sesuai ketentuan pasal 116 Ayat (1),” jelas Jumari.

Wakil Bupati Bungo, H. Safrudin Dwi Aprianto, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024 merupakan tahap pendahuluan dari rangkaian tahapan penyusunan perubahan APBD 2024. 

“Hal ini didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Safrudin.

BACA JUGA:5 Penyebab Sering Haus di Malam Hari

BACA JUGA:Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Safrudin juga menjelaskan proyeksi belanja daerah dalam perubahan APBD ini. 

“Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,51 triliun, bertambah sebesar Rp 183,86 miliar dari pagu sebelumnya yang tercatat pada APBD induk sebesar Rp 1,32 triliun,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan