Terus Upayakan Jemput Bola, Kejar Perekaman Identias Pemilih Pemula

DAMPINGI: Kadis Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas saat mendampingi pemilih pemula lakukan perekaman.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah

kawin atau pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

BACA JUGA:Wah, Tol Baleno Ditargetkan Selesai Akhir Agustus, Progres Sudah 92,5 Persen

BACA JUGA:Hari Kanker Sedunia, Tema hingga Sejarah Peringatan

“Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kota Jambi akan melakukan perekaman data KTP el)kepada siswa/i yang telah berusia 16 tahun atau lebih,” terangnya.

Guna menunjang kegiatan tersebut, lanjut Nirwan, pihaknya meminta kepada pihak sekolah, untuk dapat memfasilitasi satu ruangan khusus  untuk kegiatan perekaman tersebut.

“Adapun tujuan dari kegiatan perekaman dimaksud yaitu mendekatkan pelayanan admnistrasi kependudukan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

Disamping itu, kegiatan perekaman identitas kependudukan jelas Nirwan, juga dapat di laksanakan dilokasi layanan seperti Mall Pelayanan Publik Kota Jambi , Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi, Gerai Alam Barajo di Kantor Camat Alam Barajo, Gerai Telanaipura di Kantor Camat Telanaipura,  Gerai Danau Sipin di Kantor Camat Danau Sipin, Gerai Paalmerah di Kantor Camat Paalmerah dan Gerai Pelayangan di Kantor Camat Pelayangan.

BACA JUGA:Jokowi Kecam Keras Aksi Pembunuhan Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh

BACA JUGA:Google Luncurkan Banyak Fitur Baru untuk Maps dan Waze, Apa Saja Fiturnya?

“Dan diminta kepada yang bersangkutan, pada saat hari perekaman membawa Fotokopi Kartu Keluarga terbaru dan Fotokopi Akte kelahiran,” imbaunya. (zen) 

Tag
Share