Galian C Ilegal di Kerinci Marak
Suasana galian C ilegal di Kerinci, yang masih berakvitaas.-ANTARA-Jambi Independent
KERINCI – Para pelaku atau penambang galian C tanpa izin di Ujung Pasir dan Koto Petai, Kecamatan Tanah Cogok, hingga kini belum tersentuh hukum.
Seorang warga setempat mengatakan, untuk kegiatan galian C di Ujung Pasir, memang tidak terlihat ada alat berat dalam dua hari terakhir ini.
Dikabarkan, lantaran adanya isu razia, membuat pemilik alat berat menarik alat berat mereka dan menghentikan galian C.
Sedang di Koto Petai, informasi yang diterima media ini, aktivitas Galian C ilegal di sana, juga sempat berhenti. Namun dua hari terakhir kembali beraaktivitas.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Memiliki Nilai Ekonomi Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Polisi Amankan Seorang Sopir
Sayangnya, Camat Tancho, Fauzi saat dikonfirmasi soal galian C ilegal di wilayah nya itu memilih menghindar, dan megnatakan bahwa, galian tersebut tidak menjadi kewenangannya.
“Galian C Tidak kewenangan kami, itu kewenangan provinsi,” kata Camat Tancho.
Sementara itu, praktisi hukum Kerinci, Victorius Gulo saat dimintai komentarnya soal galian C ilegal mengatakan bahwa, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:Prancis Hadapi Spanyol di Final Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:Warna Patung Garuda Raksasa di IKN akan Seperti GWK Bali
“Nah kalau kemudian pertambangan Galian C tersebut ternyata tidak berizin maka dapat dikatakan pertambangan liar atau ilegal dan hal itu merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yg ancaman pidananya bisa 5 tahun Penjara,” katanya.
Disinggung soal ada dugaan adanya yang membekingi kegiatan galian C olegal di Kerinci, Viktor mengatakan, terkait dengan pihak-pihak yang membekingi tanpa izin usaha bisa dipidana dengan syarat bisa dibuktikan atau ada bukti.