Dari 135 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Polisi Baru Temukan 8 Kasus

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas --jambi.tribunnews.com

Ia mengatakan, modus overandi empat kasus baru itu sama halnya dengan kasus karhutla pada pekan lalu. Para pelaku membuka lahan dengan cara di bakar, pelaku merupakan pemilik lahan.

"Jadi ini masih perorangan, dengan sampai saat ini belum ada korporasi yang terlibat, masih perorangan dengan jumlah 8 pelaku dari 8 kasus," katanya.

Empat kasus baru itu menyebabkan lahan seluas 26.5 hektar milik warga terbakar. Keseluruhan kasus yang ditangani Satgas Gakkum tediri dari Tanjung Jabung Timur 17 hektar, Tebo 3 hektar, Muaro Jambi 1.5 hektar, Merangin 3 hektar dan Tanjung Jabung Barat 2 hektar.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, Enam Hektar Lahan di Tanjabbar Terbakar

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Tanjung Johor dan Niaso Jambi Mulai Padam, Polisi Usut Penyebabnya

Dia menambahkan, empat orang pelaku disangkakan pasal 108 junto 58 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Dari beberapa tersangka itu juga ada yang kita kenakan pasal 78 ayat 3 junto 50 ayat 2 huruf A undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang.

"Kita berupaya maksimal dalam penerapan pasal-pasal dan kami selalu koordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan