Banyak Pihak Harus Diperiksa, Vonis Kasus Korupsi Beasiswa SMA Disdik Provinsi Jambi

Tiga terdakwa korupsi beasiswa Disdik Provinsi Jambi berdiri mendengarkan ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 14 Agustus 2024. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent

Hanya saja, nominal uang pengganti tersebut Rp 2,28 miliar. Jumlah lebih besar jumlahnya dari terdakwa Abdul Mukti dan Amri Daiman.

Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:Arsenal Sanksi 24 Suporter

BACA JUGA:Ancelotti Isyaratkan Mbappe Jalani Debut di Piala Super UEFA

Tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. 

Selain pidana kurungan, Jaksa penuntut umum, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ilhamsyah  berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.830.426.618. 

Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:President Director PT AHM Kunjungi Surabaya

BACA JUGA:Usulkan Pembangunan SPBU di Kota Kuala Tungkal

Tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan.

Sementara terdakwa Amri Daiman, dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Amri Daiman juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 180 juta, dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan.

Setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:Tim TMMD Gotong Royong Buat Pagar dan Patok, Jelang HUT RI ke 79 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan