Banyak Pihak Harus Diperiksa, Vonis Kasus Korupsi Beasiswa SMA Disdik Provinsi Jambi

Tiga terdakwa korupsi beasiswa Disdik Provinsi Jambi berdiri mendengarkan ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 14 Agustus 2024. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Tiga terdakwa dugaan korupsi alokasi anggaran Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK Diknas Provinsi Jambi, berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, sudah memutuskan, 3 terdakwa, Ilhamsyah, Abdul Mukti, dan Amri Daiman, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. 

Dalam amar putusanya, Hendra Halomoan, ketua majelis hakim menyebutkan, jika perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Mukti, Kabid SMA Diknas Pendidikan Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Amri Daiman selaku PPTK, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 Tahun. Mukti dibebankan denda sejumlah Rp 50 juta dengan subsidair pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Hendra Halomoan ,saat membacakan amar putusannya. 

BACA JUGA:Malah Cabuli Anak Tetangga

BACA JUGA:Apakah Minum Kopi Sebelum Sarapan Aman untuk Kesehatan?

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Abdul Mukti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 22 juta subsidair 1 pidana penjara.

Sementara Amri Daiman, selaku PPTK, dibebakan pidana uang pengganti, yakni Rp 80 juta dengan subsidair pidana kurungan 2 bulan.   

Selain dua terdakwa, mejalis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Ilhamsyah, rekanan.

BACA JUGA:Pilihan Ikan yang Mengandung Protein Tinggi

BACA JUGA:Makanan Pemicu Kolesterol Tinggi

Oleh majelis hakim, Ilhamsyah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta dengan subsidair pidana kurungan 2 bulan. 

Seperti dua terdakwa lainnya, Ilhamsyah juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan