Banyak Pihak Harus Diperiksa, Vonis Kasus Korupsi Beasiswa SMA Disdik Provinsi Jambi
Tiga terdakwa korupsi beasiswa Disdik Provinsi Jambi berdiri mendengarkan ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 14 Agustus 2024. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Kejuaraan Bulutangkis Antar Instansi, Peringati HUT RI Ke-79
Tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan.
Seperti Amri Daiman, Abdul Mukti, dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Dia dibebankan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Abdul Mukti pun dijatuhkan pidana tambaham berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 742.668.319.
BACA JUGA:Waspada Gigitan Hewan Liar, Kasus Semakin Meningkat
BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Imbau Kades Netral Di Pilkada Serentak 2024
Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan.
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Amri Daiman, atau suatu koorporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937.
Nelson Freddy, penasihat hukum terdakwa Abdul Mukti, usai sidang mengatakan, semua pembelaan dari pihaknya di luar tiket pesawat, dipertimbangkan majelis hakim.
“Banyak pihak-pihak yang harus diriksa untuk dikembangkan kasus ini sesuai fakta sidang, mereka menerima uang,” tegasnya.
BACA JUGA:Olahraga Simpel untuk Kecilkan Perut Buncit
BACA JUGA:35 Anggota DPRD Kabupaten Bungo Segera Dilantik
Sementara itu, Rita Anggaraini, penasihat hukum Ilhamsyah, mengatakan, meski hukuman pidana terhadap kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun beban pidana tambahan uang pengganti lebih besar.
Rita mengaku akan mempoertimbangkan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut. “Tadi (kemarin, red) kita menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim,” tegasnya. Begitu pula dengan Amir Hamzah, penasihat hukum Amri Daiman, mengaku, masih pikir-pikir dan mempertimbangan upaya banding pasca vonis majelis hakim. (ira/zen)