Banyak Pihak Harus Diperiksa, Vonis Kasus Korupsi Beasiswa SMA Disdik Provinsi Jambi

Tiga terdakwa korupsi beasiswa Disdik Provinsi Jambi berdiri mendengarkan ketua majelis hakim, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 14 Agustus 2024. -Dok/Jambi Independent -Jambi Independent

Jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.  

Bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi jambi mengalokasikan anggaran belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 6,9 miliar. Nilai itu diberikan kepaa 2.760 siswa dengan besaran beasiswa Rp 2,5 juta. 

BACA JUGA:Benarkah Sarapan Bisa Bikin BB Cepat Turun?

BACA JUGA:KPPN Muara Bungo Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2024

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 adalah Agus Herianto, sedangkan yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu terdakwa Abdul Mukti.

Sekira bulan Januari 2018, Terdakwa Abdul Mukti bersama saksi Agus Herianto, dan Amri Daiman, selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu membahas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018. 

Dalam pertemuan tersebut Agus Herianto, mengusulkan dan menyarankan kepada Abdul Mukti dan Amri Daiman, agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris bukan diberikan secara tunai. Usulan dan saran dari Agus Herianto, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian diterima dan disetujui oleh Abdul Mukti dan Amri Daiman.

Setelah ada perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa dari pemberian secara tunai yang diubah menjadi pemberian dalam manfaat kemampuan berbahasa Inggris, kemudian sekira bulan Maret 2018 saksi Amri Daiman bersama Ibnu Jamil, menemui Ilhamsyah. 

BACA JUGA:Zulhas Singgung Ikhtiar Usulkan Zita-Kaesang

BACA JUGA:Golkar: Setiap Munas akan Ada Perubahan AD/ART

Dimana sebelumnya antara terdakwa Ilhamsyah, dan terdakwa Amri Daiman  tersebut memang sudah saling kenal. Ilhamsyah, sebelumnya juga pernah mendapat paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000. 

Amri Daiman, juga memperkenalkan Ilhamsyah, dengan saksi Ibnu Jamil. Amri memberitahukan kepada Ilhamsyah bahwa Saksi Ibnu Jamil tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (saksi Agus Hariyanto, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan