Komarudin Simanjuntak Mendampingi Kades Tambun Arang Dalam Perselisihan Dengan PT APN
Komarudin Simanjuntak dan Kepala Dewa Tambun Arang Kecamatan Muara Tabir Hazil Azwar--jambione.com
TEBO,JAMBIKORAN.COM - Pengacara terkenal Komarudin Simanjuntak turun tangan terkait perkara antara Hazil Kepala Desa (Kades) Tambun Arang Kecamatan Muara Tabir melawan PT. APN.
Komarudin Simanjutak mengatakan, Polda Jambi menyebutkan Kepala desa ini melakukan persekongkolan jahat, namun belum jelas seperti dan apa perbuatan yang dilakukan oleh kades tersebut dikutip dari jambione.com
Ia menjelaskan, bahwa kades dituduh melakukan perbuatan, terkait penyerobotan lahan di lokasi yang disebutkan milik dari PT APN. Diakui pengacara kondang ini, dirinya sudah turun kelapangan dan mengumpulkan data.
Menurut hasil survei yang telah dilakukanya, lokasi yang menjadi objek pada tahun 1980 merupakan perkebunan karet yang dikuasai oleh masyarakat. Dan kemudian diganti dengan tanaman kelapa sawit pada 2019.
BACA JUGA:Warga Pemayungan Serbu Polres Tebo, Suami DE Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Sungai Penuh Resmi Hadirkan Mal Pelayanan Publik: Upaya Optimalisasi Akses dan Pelayanan
"Lokasi yang kami survei lahan bekas pohon karet dan masih ada bekasnya itu tahun 1980 an diganti dengan sawit 2019. Datang orang cainis katanya mereka punya. Yang jadi pertanyaan kapan mereka punya Apakah 2021 mereka punya atau 1980," ujar Komarudin Simanjuntak.
Ia juga menyebut, pihaknya mencoba akan memberikan pengertian tanggal 22 Agustus mendatang, saat Polda Jambi memanggil kades, semoga ini menjadi terang. Hal apa yang disangkakan kepada kades tersebut.
Kades ini, tidak mengetahui hal apa yang disangkakan terhadap dirinya. Apakah itu turut serta atau melakukan perbuatan tersebut, sehingga ada penetapan dari Polda Jambi.
"ini yang ingin kami dengarkan dari polda Jambi sehingga Kades ini disangkakan sehingga pak kades ini tersangka," ungkapnya. (*)