Cek Jadwal dan Syarat PPPK 2024, Yuk Simak!
Ilustrasi PPPK 2024--Disway.id
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu yang ditetapkan oleh menteri PANRB.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia Ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap LPDP 2024 Tahap 2, Mulai dari Pendaftaran Hingga Pengumuman Hasil Seleksi
BACA JUGA:Jadwal Sidang Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
Tidak berstatus sebagai peserta seleksi lulus calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.
Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, dapat berpotensi untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan-undangan jika:
Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan