Alhamdulillah, Segel SDN 212 Kota Jambi Akhirnya Dibuka Sore Tadi

Keluarga Hermanto yang memenangkan sengketa atas tanah di SD 212 membuka segel yang terpasang di jalan masuk sekolah tersebut, Sabtu 13 Juli 2024 sore sekitar pukul 15.30 wib.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Keluarga Hermanto yang memenangkan sengketa atas tanah di SD 212 membuka segel yang terpasang di jalan masuk sekolah tersebut, Sabtu 13 Juli 2024 sore sekitar pukul 15.30 wib.

Pembukaan ini dihadiri oleh Camat Kota Baru Jauharul  Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin dan RT setempat.

Budi, anak Hermanto mengatakan, dibukanya segel di sekolah tersebut karena sudah adanya kesepakatan yang mana Pemkot memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Titip Uang Rp1,78 Miliar di Pengadilan, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Klir

BACA JUGA:Alhamdulillah, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi Klir, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut ia mengatakan,  saat ini prosesnya telah berjalan.

"Kami berharapan untuk prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," ujarnya Sabtu 13 Juli 2024.

Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar menjadi terhambat untuk proses ini. 

"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut larut," ujarnya.

Sementara itu, Camat Kota Baru, Jauharul Ikhsan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintahan Kota Jambi yang telah bekerja keras sehingga SD 212 bisa kembali di fungsikan.

"Alhamdulilah berkat kerja keras Buk Wali, Pak Sekda dan jajaran terkait sehingga sekolah ini bisa kembali di fungsikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Duduk di Kursi Roda, Ini Hermanto Penggugat Lahan SDN 212 Kota Jambi

BACA JUGA:Pemkot Jambi dan Keluarga Hermanto Kembali Bertemu, Cek Besaran Tanah SDN 212 yang Disengketakan

SD 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi telah enam bulan di segel oleh kelurga Hermanto.

Hal ini karena, Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kelurga Hermanto atas tanah di SD 212.

Dalam amat putusan tersebut, Pemkot Jambi harus membayar ganti rugi atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto sebesar Rp 1.78 miliar. (*)

Tag
Share