Dari Bujuk Rayu hingga Diberi Uang, Pemuda di Sarolangun Garap Sang Pacar
Editor: Rizal Zebua
|
Senin , 19 Aug 2024 - 19:42
Tersangka AN pasca diamankan pihak Kepolisian.-KONI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) UU RI
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun,” tutupnya. (cr02/zen)