Saksi (2)
--
Sebelum dilimpahkan perkara ke Pengadilan, pentingnya saksi di tingkat penyidikan juga berkaitan dengan upaya paksa lain. Salah satunya adalah penggeledahan.
Didalam KUHAP diterangkan, saat petugas kepolisian hendak memasuki rumah, maka harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
Namun apabila tersangka taupun penghini rumah kemudian menolak untuk Hadir, maka pihak Penyidik memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Setelah dilakukan penggeledahan dan kemudian penyidik menganggap adanya barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan maka barang bukti yang kemudian disita harus dengan saksi.
Setelah kemudian pemeriksaan tersangka, maka tersangka dapat menghadirkan saksi yang menguntungkannya. Didalam sistem praktek hukum acara pidana biasa dikenal saksi ade charge.
Hak ini juga berlaku ketika perkara dilimpahkan didalam persidangan. Sehingga tersangka/terdakwa juga berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan (saksi ade charge).
Setiap proses Tahap hukum acara pidana, terhadap keterangan saksi ade charge (saksi menguntungkan) maka harus didengarkan sebagai keterangan yang dapat menilai perkara. Baik terhadap perkara yang menguntungkan tersangka/terdakwa maupun dapat memberikan pertimbangan lain.
Dengan demikian maka seluruh tahap-tahap upaya paksa baik penangkapan/penahanan, penyitaan, penggeldahan maupun upaya paksa lain harus disaksikan dua orang saksi.
*Advokat. Tinggal di Jambi