Gempa MK
Dahlan iskan--
Tentu gempa bumi tidak hanya terjadi di Jakarta. Pun di Jawa Tengah. Akibat putusan MK, putra ketiga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur Jateng –rencananya berpasangan dengan jenderal polisi bintang dua Ahmad Luthfi.
Apakah masih ada peluang KPU tidak melaksanakan putusan MK ini? Mengapa KPU masih akan konsultasi dengan DPR –terkait dengan putusan MK kemarin?
BACA JUGA:Simak! 7 Makanan yang Baik Bagi Penderita Prediabetes
BACA JUGA:Cara Kurangi Makanan dan Minuman Manis Pada Anak, Begini Kata Ahli
"Tidak ada peluang untuk menunda. Harus langsung dilaksanakan," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mantan menkum HAM dan mensesneg yang juga ahli hukum tata negara.
"Kecuali putusan MK menyebut kapan mulai berlakunya. Karena tidak menyebut itu maka harus mulai berlaku sejak diucapkan," ujar Prof Yusril.
Pun Mahfud MD. "Harus berlaku sejak diucapkannya pukul 09.51, Selasa, tanggal 20 Agustus 2024," ujar Mahfud.
Begitu tiba-tiba. Begitu mendadak. Padahal pendaftaran calon gubernur, bupati dan wali kota tinggal 7 hari lagi.
BACA JUGA:Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Berau Kaltim
BACA JUGA:Adik Tega Bunuh Kakak Kandung Sendiri Karena Perilaku Kasar Terhadap Ibu
Maka akan banyak partai di berbagai daerah yang tiba-tiba bisa jualan lagi rekomendasi.
Bagi Partai Gelora –salah satu penggugat– sebenarnya tidak ada kaitan gugatan itu dengan Pilkada. "Gugatan itu kita ajukan bulan Mei lalu. Jauh setelah Pemilu," ujar Fahri Hamzah, wakil ketua umum Partai Gelora.
Saya menghubungi Fahri tadi malam. Saya ingin tahu perasaan partai itu. Terutama terkait dengan keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) –yang untuk Pilkada Jakarta menjadi KIM-Plus.
"Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM-Plus?"
BACA JUGA:Polresta Jambi Siap Tindak Tegas Aktivitas Perjudian yang Marak di Kota Jambi