Pasutri Curi Kotak Amal Masjid

--

PALEMBANG - Polsek Belitang III menangkap dan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) muda di Kabupaten OKU TIMUR, lantaran kasus pencurian uang dalam kotak amal masjid.


Pasangan suami istri berinisial MS (19) dan LP (21) ini ditangkap anggota Polsek Belitang III, Polres OKU Timur.
Aksi kompak pasangan suami istri ini dilakukan keduanya di Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Kamis (30/11) lalu, sekitar pukul 00.10.


Kapolsek Belitang III, Iptu Dr (C) Jhoni Albert, melalui Plh Kapolsek Iptu Jalaludin didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra mengungkapkan, aksi pasangan suami istri ini diketahui pertama kali oleh Saksi Dul Habib.
Menurut saksi, dia mengetahui aksi pasangan suami istri melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid saat memberikan pakan ikan di kolam Masjid Agung Taqwa.


Saksi tadi melihat kotak amal Masjid Agung Taqwa sudah dibawa pasangan suami istri berada di luar dengan kondisi terbuka dan kondisinya rusak.


Karena penasaran, saksi tadi mengecek CCTV Masjid Agung Taqwa dan benar saja telah terjadi pencurian dan melihat aksi pasangan suami istri tadi.


Setelah mengetahui aksi pasangan suami istri, saksi langsung melaporkan kejadian pencurian kotak amal itu ke Polsek Belitang III.
Personel Unit Reskrim Polsek Belitang III dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.


Dan pada Sabtu tanggal 2 Desember 2023 setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pasangan suami istri, anggota Reskrim Polsek Belitang III langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Saat diamankan, pasangan suami istri ini juga mengaku pernah melakukan hal serupa di Masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.


"Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak amal keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng," ujarnya.


Petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian pelaku saat beraksi, tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati.


Turut diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.
Akibat ulahnya, pasangan suami istri ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan