Revisi UU Pilkada Bertentangan Dengan Trias Politika

Sejumlah polisi membubarkan pengunjuk rasa aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Jalan Gatot Subroto, depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).////Sejumlah polisi membubarkan pengunjuk rasa aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Ja-ANTARA-Jambi Independent

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi (22 Agustus 2024), batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

BACA JUGA:Ini Dia Spesifikasi VivoY03t, Harga Cuman Rp 1,3 Jutaan

BACA JUGA:Intip Bocoran Spesifikasi Infinix XPAD yang Diperkirakan Meluncur Minggu Depan

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang (22 Agustus 2024). (ANTARA)

Tag
Share