Belasan Sertifikat Palsu Disita

--

JAMBI – Puluhan warga yang mengatasnamakan warga Muaro Tabir, berunjuk rasa di depan Mapolda Jambi terkait tuntutan mereka atas tanah perkebunan yang diklaim PT APN, Rabu (6/12) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, membeberkan alasan masyarakat berunjuk rasa. Yakni  menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang diklaim oleh PT APN.

Sementara itu, dia mengatakan sertifikat atas tanah tersebut diketahui palsu.

Hal ini berasal dari proses jual beli tanah pada waktu lalu, melalui Edi Mulyadi . Sehingga kini sertifikat tersebut disita oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

“Ada 18 sertifikat yang sudah kita sita,” kata Kombes Pol Andri, Rabu (6/11) kemarin.

Pihaknya menambahkan, pemerintah setempat diminta melakukan identifikasi subjek, supaya proses ganti rugi tepat sasaran dan tidak bermasalah dikemudian hari.

Karena secara objek dan praktik serta sesuai dengan PKKPR daerahnya merupakan  Kabupaten Tebo, dan desanya Tanah Garo.

Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, berkumpul di depan Mapolda Jambi, melangsungkan orasi terkait sengketa lahan perkebunan milik petani yang di klaim oleh perusahaan PT APN di Kabupaten Tebo, Rabu (6/12) siang.

Orasi yang berlangsung di depan gerbang Mapolda Jambi, warga muara tabir, menyampaikan tuntutannya. Dari tuntutan tersebut berisi penolakan atas tanah mereka yang diklaim  oleh PT APN.

“Satu menuntut penolakan, kalau ia mau masuk kenapa tidak ada mediasi. Kedua di ruang lingkup yang diklaim perusahaan ini sebagian bersertifikat sebagainya lagi sedang pengajuan prona, dan katanya sudah keluar tapi ditahan oleh pihak Polda,” kata Sugeng selaku korlap.

Sementara, masyarakat yang berorasi menyinggung Edi Mulyadi yang ditersangkakan. Pasalnya, beberapa masyarakat awalnya membeli lahan tersebut atas jual beli yang dilangsungkan oleh Edi Mulyadi.

Namun, kini pihaknya dijadikan tersangka atas pelaporan perusahaan PT APN imbas lahan yang akan dijadikan Pabrik tersebut dipersoalkan atas ganti rugi oleh masyarakat.

Diketahui, Edi Mulyadi memalsukan surat jual beli sampai diterbitkannya SHM. Hal tersebut disampaikan oleh kombes Pol Andri, saat dijumpai awak media.

“Ada dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara EM, dan pemalsuan tersebut berupa surat jual beli yang berasal dari wilayah Kabupaten merangin. Proses tersebut sampai dengan dikeluarkanlah SHM, yang mana SHM tersebut telah kami sita sebagai barang bukti,” tutupnya. (zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan