PTUN Jakarta Batalkan SK Pjs Unbari

Gedung Universitas Batanghari.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Sehingga YPJ dkk mau tidak mau harus mulai dari nol lagi pengajuan gugatannya.

“Memang kami sebelum gugatan ini sempat mengajukan gugatan atas penugasan Prof Herri sebagai Pjs Rektor. Perkara masih berjalan, tiba-tiba tergugat yakni Mendikbudristekdikti mengutus Pjs Rektor yang baru atas nama Ibu Afdalisma,” jelasnya.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia 4 Manfaat Cuka Apel untuk Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Dukungan Publik Jadi Modal DPR, Selesaikan RUU Perampasan Aset

“Sangat tidak profesional, tidak menghormati jalannya proses peradilan yang sedang berjalan. Tapi sudahlah, itu sudah lewat, putusan ini Alhamdulillah kami menangkan, di samping putusan tentang badan hukum yang juga kemarin,” kata Camelia Puji Astuti, Ketua YPJ.

Sementara itu, Caisa Aamuliadiga, Associate INTEGRITY Law Firm mengatakan, dengan hadirnya putusan ini, intervensi pemerintah dan gangguan pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai badan penyelenggara Unbari, semakin ditegaskan sebagai bentuk perbuatan ilegal.

Karena selain mengakhiri intervensi Mendik budristekdikti, YPJ melalui kuasa hukumnya INTEGRITY law Firm sebelumnya telah mengalahkan dua yayasan yang mengklaim pengelolaan Unbari.

Kedua yayasan tersebut adalah Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) yang pendiriannya sudah dibatalkan oleh Putusan Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan Banding Nomor 217/B/2014/PT.TUN.JKT, YPBJ dan YPJ 77 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

BACA JUGA:Tegaskan Pentingnya Daerah Perbatasan Diperkuat

BACA JUGA:Tumit Zaytun

“Dengan hadirnya putusan ini, maka posisi YPJ sebagai pengelola Unbari semakin kuat. Karena aspek badan hukum sudah clear, yayasan-yayasan yang mengganggu YPJ dalam mengelola Unbari sudah dibatalkan pendiriannya, serta tindakan intervensi Mendikbudristekdikti pun sudah dibatalkan,” jelasnya.

“Pak Saidina Usman juga semakin jelas posisinya sebagai Rektor Definitif. Perjuangan ini akan terus

berjalan mengingat opsi banding oleh Mendikbudristekdikti masih tersedia. Meski begitu, akan lebih terhormat bagi Mendikbudristekdikti jika menjalankan isi putusan tersebut agar sengketa ini segera berakhir,” ujar Caisa. (enn/zen)

Tag
Share