PTUN Jakarta Batalkan SK Pjs Unbari

Gedung Universitas Batanghari.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi kabulkan gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), selaku penggugat terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristekdikti).

Melalui sistem e-court Mahkamah Agung, Majelis Hakim Perkara Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT membatalkan Surat Perintah Nomor 1154/E/KP.07.00/2023 Pejabat Sementara (Pjs)Rektor Universitas Batanghari (Unbari). 

Gugatan ini dilayangkan sebab para penggugat menilai Mendikbudristekdikti telah melakukan intervensi yang begitu jauh terhadap pengelolaan Unbari, sebagai sebuah perguruan tinggi swasta yang memiliki otonominya sendiri.

Intervensi dilakukan Mendikbudristekdikti dengan mengutus Pejabat Sementara Rektor (Pjs Rektor) atas nama Afdalisma untuk memimpin Unbari. 

BACA JUGA:Kemenkes Prioritaskan Vaksin Mpox untuk Kelompok Berisiko Tinggi

BACA JUGA:Harap Berkolaborasi Membangun Kota Jambi, Maulana-Diza Diarak Menuju KPU

Atas dikabulkannya gugatan ini, kuasa hukum para penggugat dari kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm mengapresiasi sikap majelis hakim yang menegakkan prinsip otonomi perguruan tinggi, utamanya bagi universitas swasta.

“Sangat bersyukur tentunya, setelah dengan panjangnya perjuangan, akhirnya titik terang semakin terlihat. Putusan ini menjadi tanda bagi civitas akademika Unbari dan juga masyarakat Jambi, bahwa Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristekdikti tidaklah diperbolehkan untuk mengintervensi kampus swasta,” kata Denny Indrayana, Founder sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.

“Apalagi dengan mengutus seorang Pjs Rektor yang melanjutkan estafet kepemimpinan PTS. Sudah jelas di UU ada batasan bagi pemerintah hanya untuk mengurus Perguruan Tinggi Negeri, sementara bagi Perguruan Tinggi Swasta, diurus oleh sebuah yayasan,” jelasnya.

Dia mengatakan, sebelum gugatan mengenai penugasan Pjs Rektor Afdalisma ini, YPJ yang diketuai Camelia Puji Astuti, Saidina Usman dan beberapa dosen Unbari merasa dikerjai oleh Mendikbudristekdikti.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Bahaya dan Dampak Terkena Gas Air Mata

BACA JUGA:Haris Bonceng Sani Mendaftar ke KPU, Diantar 13 Pimpinan Partai Pengusul

Karena sebelum Afdalisma menjadi Pjs Rektor, terdapat Pjs Rektor yang ditugaskan oleh Mendikbudristekdikti yakni Prof Herri.

Saat gugatan atas penugasan Prof Herri masih berjalan, tiba-tiba Mendikbudristekdikti mengganti Pjs Rektor menjadi Afdalisma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan