Masalah Pengangkatan Honorer: Komisi II DPR Soroti Ketidakjelasan Regulasi

PPPK Guru 2023-Disway-

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Anggota Komisi II berpendapat bahwa, penyelesaian masalah tenaga honorer harus diatur secara mendalam dalam PP Manajemen ASN.

Ketimbang hanya melalui tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) yang ada saat ini.

Ini lantaran merekan, kecewa terkait keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya diatur sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan undang-undang tersebut, PP ini direncanakan terbit pada April 2024, namun hingga kini belum ada realisasi.

BACA JUGA:Simak! Ini Dia Rincian Gaji PPPK Guru 2024

BACA JUGA:Daftar CPNS dan PPPK 2024 Tapi Lupa Password Akun SSCASN, Berikut Cara Mengatasinya!

"Kami sangat kecewa karena tidak adanya kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan honorer. Kami berharap solusi yang lebih komprehensif dapat diakomodasi dalam PP, bukan sekadar regulasi setingkat Kepmen," ujar Agung Widyantoro, salah satu anggota Komisi II DPR RI.

Tiga KepmenPANRB yang telah diterbitkan yaitu KepmenPANRB No. 347/2024, KepmenPANRB No. 348/2024, dan KepmenPANRB No. 349/2024, masing-masing mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, serta jabatan fungsional kesehatan.

Namun, kejelasan mengenai pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu (PPPK Part Time) belum memadai, yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota Komisi II.

Agung Widyantoro menilai bahwa, Kepmen tersebut belum memberikan detail yang memadai mengenai dasar pertimbangan pengangkatan tenaga honorer.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Syarat PPPK 2024, Yuk Simak!

BACA JUGA:Pemkab Tebo Masih Menunggu Regulasi, Terkait Wacana PPPK Paruh Waktu

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB Azwar Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer yang berhasil dalam seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Sementara, mereka yang tidak berhasil akan dipertimbangkan untuk posisi PPPK Paruh Waktu.

Namun, penggunaan kata "dapat" dalam regulasi ini dinilai masih menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga honorer, karena tidak ada jaminan otomatis untuk pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Menteri Anas menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan kemudian diajukan kepada Menteri untuk persetujuan.

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Segera Digelar, Dijadwalkan Pertengahan Agustus

BACA JUGA:Belum Ada Jadwal Pasti, Seleksi PPPK dan CPNS di Kota Jambi

Komisi II DPR mendesak agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara menyeluruh melalui PP Manajemen ASN, guna memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi tenaga honorer dalam proses pengangkatan mereka menjadi PPPK.(*)

Tag
Share