Polres Batanghari Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

penangkapan tersangka kasus narkoba-Foto:Subhi-jambi independent

empat paket plastik klip Bening ukuran Kecil yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan | bukan tanaman jenis shabu dengan total berat : 8,12 GRAM (Bruto)

Lalu, tiga plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu plastik klip bening ukuran kecil kosong. Dua bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong. 

1 unit handphone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard, satu unit senjata rakitan dengan kapasitas amunisi sebanyak 6 (enam) amunisi, berwama silver. Lalu, delapan butir amunisi tajam jenis SS1 dan satu tas merk Kickers berwarna hitam.

Kemudian pihak kepolisian Polres Batanghari saat ini masih melakukan pengembangan Kasus terkait jaringan narkoba dan kepemilikan senpi yang dibawa pelaku saat beraksi.

BACA JUGA:PON XXI Aceh-Sumut: Luar Biasa, 2 Atlet Dayung Jambi Berlaga di Final Hari Ini

BACA JUGA:Tok! Hakim Kabulkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi SDN 212 Setelah Terbitnya Sertifikat

“Atas perbuatan tersebut kedua terduga penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan pasal 114 atau pasal 132 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan