Polres Batanghari Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

penangkapan tersangka kasus narkoba-Foto:Subhi-jambi independent

BATANGHARI,KORANJAMBI.COM- Anggota gabungan Sat Resnarkoba Polres Batanghari berhasil menciduk kedua orang pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Jambi.

Penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkoba ini terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 lalu di desa Pompa Air,  Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, 

Kedua terduga tersebut berinisial BT (46) warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan SP (43) warga Desa Sumber Jaya  Bahar Utara Muaro Jambi yang pada saat di introgasi petugas kedua terduga tersebut ini mengakui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari saudara GT yang berada di Kab. Sekayu Provinsi Sumatera Selatan.

Dari kedua tangan terduga tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu siap edar dan satu buah senjata api rakitan lengkap dengan 8 butir amunisi.

BACA JUGA:Indoneisa Siap Bersaing di Asia Cup U-18 Untuk Rebut Tiket PD U-19 Jakarta

BACA JUGA:Kakanwil Menkumham Jambi Harap Sinergi dan Kolaborasi Tercipta dengan Insan Pers

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan di dampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, menyampaikan langsung pada saat menggelar Press Release di Mako Polres Batanghari, 3 September 2024.

Adanya penangkapan dua orang terduga penyalahgunaan narkoba saat itu akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air.

“Kedua terduga kita amankan di dua lokasi yang berbeda,  satu diantaranya terduga BH pada waktu itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap,”ujarnya,

Selanjutnya  bahwasanya penangkapan kedua terduga  ini berawal adanya informasi dari masyarakat setempat, bahwa para terduga ini sudah meresahkan dengan transaksi Narkoba di Desa Pompa Air Bajubang.

“Atas laporan masyarakat tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini kedua terduga penyalahgunaan narkoba dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”bebernya.

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket plastik klip Bening ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, BKPSDMD Kota Jambi Catat Ribuan Pelamar CPNS Sudah Input Berkas

BACA JUGA:Tok! Hakim Kabulkan Pemohon Pemkot Jambi Bayar Ganti Rugi SDN 212 Setelah Terbitnya Sertifikat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan