KPU Konsultasi Revisi PKPU Pencalonan Peserta Pilpres

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (dua kiri) bersama Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. (tengah) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023). -(ANTARA/Sanya Dinda) -Jambi Independent

KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya.

Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, Hasyim mengatakan koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.

BACA JUGA:Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian Bid Humas Polda Jambi Gelar Dialog Publik

BACA JUGA:Gencar Sosialiasi

"Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," ujar Hasyim. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan