Jaksa Terima Berkas SPDP

--

MUARATEBO - Kasus meninggalnya AH, di Pondok Pesantren Raudatul Mujawidin kini masih ditangani pihak kepolisian Polres Tebo.

Kejadian di Ponpes yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang ini, sempat menghebohkan masyarakat pada November lalu.
 
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabo, Febrow Adhiaksa Soesono menyebutkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemeberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Dalam surat yang disampaikan, belum ada tersangkanya, dengan pasal yang dilampirkan yakni Pasal 351 tentang peganiayaaan," sebutnya.
 
Dijelaskanya, dalam SPDP yang diampaikan oleh Kepolisian, belum dilampirkan tersangka dan masih dalam penyelidikan.
 
"Kita menerima SPDP tertanggal 22 November saat ini SPDP belum ada  status telapor dan masih lidik," ungkapnya.

“Sesuai aturan setelah 30 hari sejak diterbitkan SPDP jika berkas belum masuk, kita akan bersurat ke Kepolisian," timpalnya.  

Seperti diberikatakan sebelumnya, Selasa (14/11) lalu, AH seorang santri dari Ponpes Raudatul Mujawidin, ditemukan meninggal dunia.

Orang tua korban, Salim Harahap mengaku mengetahui kabar anaknya meninggal dari tetangganya.

"Saya tidak terima, enggak terima karena satu, anak saya ini meninggal saya tidak dikabari. Kedua, itu cerita di WA grup yang dikabari orang lain, yang dikabari awalnya yang meninggal bukan anak saya," ungkap Salim, warga Dusun Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Rabu (15/11).

Salim mengatakan, awalnya dia dikabari bahwa yang meninggal adalah anak tetangganya.

Kemudian chatingan berikutnya dalam WhatsApp grup diungkapkan kalau ternyata anaknya yang meninggal dunia.

Salim mencari kepastian dengan menelepon guru Ponpes Raudhatul Muzawwidin, namun teleponnya tidak diangkat.(wan/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan