FANTASTIS! Setoran Pajak Usaha Ekonomi Digital yang Dihimpun DJP Senilai Rp27,85 Triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti. -ANTARA/Imamatul Silfia -

Sedangkan dari pajak SIPP, penerimaan hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 2,25 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Dwi menambahkan Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan