Peneliti Perludem Ungkap Alasan Sah Caleg Terpilih Tidak Dilantik

Petugas Satgas Pendaftaran LHKPN KPK (kiri) melayani penerimaan pelaporan LHKPN dari seorang perwakilan caleg terpilih di Gedung ACLC .-ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY -

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM — Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menjelaskan alasan sah di mana calon anggota legislatif (caleg) yang telah terpilih bisa diminta untuk tidak dilantik.

Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Annisa, ada empat alasan utama yang sah berdasarkan hukum yang dapat menyebabkan caleg terpilih tidak dilantik:

1. Caleg Mencalonkan Diri untuk Posisi Eksekutif

BACA JUGA:Bupati Fadhil Serasi Kenakan Tenun Songket Bunga Bulian Bersama Ketua Dekranasda Zulva Fadhil

BACA JUGA:Ridho Ramadhan, Mahasiswa Unja Ikuti Peksiminas Ekspresikan Keresahan Lewat Puisi

Caleg terpilih yang kemudian mencalonkan diri untuk posisi eksekutif, seperti kepala daerah, harus mengundurkan diri dari jabatan legislatif. KPU mengatur bahwa seseorang tidak dapat menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.

2. Pengunduran Diri atas Permintaan Sendiri

Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.

3. Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Mimpi Gigi Copot: Tanda Perubahan atau Ancaman? Simak Makna di Baliknya

BACA JUGA:Rekomendasi Makanan Tinggi Serat untuk Menurunkan Berat Badan

Jika caleg terlibat dalam kasus hukum dan terdapat putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia dapat dilarang untuk dilantik sebagai anggota DPR atau DPRD.

4. Meninggal Dunia

Apabila caleg terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.

Annisa menegaskan bahwa partai politik tidak dapat sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai. Hak rakyat yang memilih caleg tersebut harus dihormati dan tidak boleh diabaikan oleh partai politik. Pergantian caleg hanya bisa dilakukan jika sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Indodax Diduga Diretas, Perusahaan Jamin 100% Saldo Tetap Aman

BACA JUGA:Al Haris Raih Penghargaan Paritrana Award 2024 dari Wapres RI

Meski partai politik memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan kadernya, termasuk memberikan sanksi, mengganti caleg terpilih harus didasarkan pada alasan sah sesuai dengan undang-undang. Annisa menyoroti bahwa praktik pragmatis yang melibatkan negosiasi dan kesepakatan internal partai untuk mengganti caleg terpilih dapat merugikan substansi keterwakilan rakyat.

Sebelumnya, pada 11 September 2024, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik yang meminta penggantian caleg terpilih.

KPU akan melakukan kajian terhadap surat-surat tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu keputusan pengadilan jika ada gugatan dari caleg yang diberhentikan. (*)

Tag
Share