Ini yang Dilakukan Agar Pertumbuhan Ekonomi 5 persen, Erlangga : Agar Tetap Terjaga

Erlangga Hartanto-foto; ilustrasi-jambi independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan beberapa kebijakan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga di angka 5 persen sampai akhir tahun 2024.

"Kemudian untuk capaian 5 persen sampai di akhir tahun, tadi disampaikan juga untuk kita menggenjot belanja dari kementerian dan lembaga," kata Airlangga usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat.

Selanjutnya, kata Airlangga, pemerintah juga menggenjot kebijakan-kebijakan yang langsung ke masyarakat, khususnya kelas menengah, yakni melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan juga untuk sektor otomotif dalam hal ini untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu.

"Semuanya diharapkan bisa digenjot di kuartal IV (2024) ini, sehingga pertumbuhan bisa kita jaga di 5 persen," ucap Airlangga.

BACA JUGA:Lakukan 3 Hal Ini agar Make Up Flawless Tahan Lama Sepanjang Hari

BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 5 Tersangka Illegal Drilling di Batanghari, Terungkap Modus Pelaku Melakukan Penambangan

Selain itu, lanjut Airlangga, juga ada kebijakan-kebijakan lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Terkait dengan kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu akan direvisi sehingga mereka yang bisa eligible untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, itu bisa ditingkatkan," kata dia.

"Kemudian benefit kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, yang biasanya 45 persen 3 bulan dan 25 persen 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua ke 45 persen," ungkap Airlangga.

Untuk diketahui, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun, untuk bantuan uang tunai berlaku bulanan hingga 6 bulan, yakni sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

BACA JUGA:Seorang Ayah di Tebo Rudapaksa Anak Kandung Sejak Umur 4 Tahun, Kini Sudah Melahirkan

BACA JUGA: Polda Jambi Amankan 5 Tersangka Illegal Drilling di Batanghari, Terungkap Modus Pelaku Melakukan Penambangan

"Jadi, dengan perbaikan-perbaikan dan kita minta juga mereka yang PKWT bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan sehingga diperluas lagi kriterianya dan ini akan disiapkan dalam PP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tutur Airlangga.

Tag
Share