Abdul Salam Merasa Dizalimi, Vonis Enam Terdakwa Ketok Palu Jambi Berbeda
VONIS: Enam terdakwa suap ketok palu RAPBD Jambi mengikuti sidang pembacaan putusan mejelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 13 Desember 2023. --
JAMBI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan putusan kepada 6 terdakwa korupsi suap gratifikasi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Enam terdakwa yang menghadapi vonis hakim itu adalah, terdakwa Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Meski menerima putusan, terdakwa mengaku tidak puas.
Ada yang menilai jika putusan tersebut tidak adil dan dinilai zolim. Ini diungkapkan oleh Abdul Salam, usai sidang, Rabu 13 Desember 2023.
BACA JUGA:Muktamar Rapim
BACA JUGA:Wagub Sebut E-Kinerja Faktor Penting Dorong ASN Lebih Baik
“Saya mengakui kesalahan saya dan ini ada hikmahnya untuk memperbaiki. Cuma ada kejanggalan. Kejanggalan di sini, adaa teman saya yang diputus ringan. Yang Rp 600 juta belum kembalikan? (dia) dihukum 4 tahun,” ungkapnya.
“Kemudian ada juga teman saya, yang sama sekali tidak mengembalikan (uang) dihukum 4 tahun 3 bulan. Semoga Allah membalas ke zoliman ini,” timpalnya didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis Abdul Salam Haji Daud, lebih tinggi dari lima terdakwa lainnya. Dia diganjar dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Selain pidana kurungan badan, Abdul Salam, dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta dengan subsidair 1 tahun pejara.
BACA JUGA:Ujian Berbasis Kertas Minimalisir Kecemasan
BACA JUGA:Warga Sungai Bungur Demo di Kantor Bupati
Sementara lima terdakwa lainya, Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Catat 136 Aktivitas Kampanye Selama 12 Hari
BACA JUGA:Kemenkumham Jambi Usulkan 91 Narapidana Terima Remisi Natal
"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda tersebut diganti penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
"Sementara untuk terdakwa Abdul salam Haji Daud, apabila denda uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilakukan lelang, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Vonis pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nasri Umar, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Muali dan Hasan Ibrahim masing masing dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.
Sementara Abdul Salam Haji Daud dituntut lebih tinggi, yakni 4 tahun 9 bulan penjara. Mereka berenam juga dituntut JPU membayar denda masing masing Rp 250 juta.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Catat 136 Aktivitas Kampanye Selama 12 Hari
BACA JUGA:Kemenkumham Jambi Usulkan 91 Narapidana Terima Remisi Natal
Tuntutan terhadap keenam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tetap Urasima Situngkir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Perkara dugaan suap ketok palu, terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM Jambi
BACA JUGA:Kantor Bahasa Gelar Taklimat Media
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.
Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, kemudian Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin. (ira)