14 Pasang Calon Pengantin Ditipu WO

PENIPUAN: Tersangka Jaka saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya dan diinterogasi oleh Kapolsek IB II Kompol Wira.-SUMEKS.CO-Jambi Independent

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan  Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Tag
Share