Kementan Sebut Bantuan Alsintan Gratis Bila Ada Pungli Segera Laporkan

PUNGLI : Kementan sebut bantuan Alsintan gratis-Antara/Jambi Independent-

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa bantuan alat mesin pertanian (alsintan) diberikan gratis tanpa pungutan biaya, dan masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan pungutan liar terkait bantuan tersebut.


"Kementan menegaskan, segala bentuk bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok penerima bantuan merupakan gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah dalam keterangan di Jakarta, Kamis 7 November 2024.


Dia menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota.


Kementan turut menanggapi pemberitaan sejumlah petani penerima bantuan alsintan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, yang mengaku dimintai Rp3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: Pj Bupati Hadiri Rakornas Kepala Daerah di SICC Bogor

BACA JUGA:Pemkab Tebo Terima 400 Tenaga PPPK Tahun 2024, Sebanyak 256 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat

Andi menegaskan, Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut.


"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang," kata Andi.


Andi menjelaskan, semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan alsintan sejak 2015.


Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.

BACA JUGA: Polres Batanghari Dukung Ketahanan Pangan, Buka Lahan Kosong jadi Areal Pertanian

BACA JUGA:Samsat Tanjatim Buka Pemutihan Pajak Kendaraan

"Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ujar Andi.


Diterangkannya, pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh penyedia alsintan sampai titik bagi dinas lingkup pertanian provinsi/kabupaten/kota (sesuai kontrak).

Tag
Share