Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024-ANTARA-


Menurut Abdul, kasus itu berawal dari rapat koordinasi antar kementerian yang berlangsung pada 15 Mei 2014. Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.


Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula Kristal Mentah (GKM) itu kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

BACA JUGA: Polres Batanghari Dukung Ketahanan Pangan, Buka Lahan Kosong jadi Areal Pertanian

BACA JUGA:Samsat Tanjatim Buka Pemutihan Pajak Kendaraan


Seharusnya, yang berhak melakukan impor gula untuk ketentuan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Dan seharusnya yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.  


Dalam kasus itu, juga ditetapkan tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)  periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024.
Sejak saat itu, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan, DS ditahan di Rutan Kejagung. (*)

Tag
Share