Syarat Lolos SKD CPNS 2024: Bukan Hanya Sekadar Nilai Ambang Batas
Ilustrasi orang-orang yang sedang mengerjakan soal cpns--
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif minimal 286, dengan TIU minimal 60.
BACA JUGA:Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Kembali Demo, Tak Puas Jawaban Direktur Terkait Penerimaan CPNS
BACA JUGA:300 Peserta Mengajukan Sanggahan, 67 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bungo
- Putra-putri Papua dan Daerah Tertinggal: nilai kumulatif minimal 286, dengan TIU minimal 60.
- Putra-putri Kalimantan: minimal TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Penilaian ini dihitung dari bobot per soal, di mana jawaban benar di materi TWK dan TIU bernilai 5, sementara salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Untuk soal TKP, jawaban bernilai antara 1 hingga 5, tergantung kualitas jawaban, sedangkan jawaban yang dikosongkan akan bernilai 0.
BACA JUGA:Ini Penyebab Peserta CPNS Tak Lolos Administrasi di Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Jangan Takut, Ini Langkah-Langkah Untuk Sanggah Hasil Seleksi CPNS!
Dengan pembobotan ini, nilai maksimum yang bisa diraih dalam SKD adalah 550 poin, yang terdiri dari 150 poin TWK, 175 poin TIU, dan 225 poin TKP. Apabila nilai kumulatif peserta sama, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi di urutan TKP, TIU, lalu TWK.
Jika masih sama, peserta dipilih berdasarkan peringkat tertinggi hingga mencapai tiga kali jumlah kebutuhan pada posisi yang dilamar.
2. Memenuhi Ketentuan Jumlah Peserta
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus berada dalam batas tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Catat! BKPSDMD Kota Jambi Umumkan Aturan Penting untuk Peserta CPNS 2024, Jangan Keliru
BACA JUGA:2.506 Pelamar pada Rekrutmen CPNS Sungaipenuh
Misalnya, jika sebuah jabatan membutuhkan 10 orang, maka hanya 30 peserta dengan peringkat tertinggi yang akan lolos ke tahap berikutnya.