Mulai Rekrut Petugas Haji, Cari 14 Petugas Haji untuk Tahun 2025
PETUGAS: Tampak beberapa petugas tengah siap membantu para jamaah yang akan berangkat ke tanah suci beberapa waktu lalu.-Doc/Jambi Independent-
JAMBI - Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), resmi membuka rekrutmen untuk petugas haji tahun 1446 H/2025 M.
Pengumuman tersebut disampaikan pada 4 November 2024 lalu, dan terbuka bagi para calon petugas yang memenuhi syarat.
Humas Kementerian Agama Provinsi Jambi, Pespie, menjelaskan bahwa dalam rekrutmen tahun ini, PIHU membuka lowongan untuk dua posisi utama.
Yakni ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter, masing-masing sebanyak 7 orang.
Petugas yang terpilih nantinya akan bertugas mendampingi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
BACA JUGA:Tujuh Kecamatan di Tebo Rawan Banjir, BPBD Lakukan Mitigasi dan Peringatan Dini
BACA JUGA: Pemkab Merangin Peringati Hari Pahlawan 2024, Gelar Upacara dan Ziarah Nasional
“Posisi yang dibuka adalah 7 ketua kloter dan 7 pembimbing ibadah kloter. Mereka akan memegang peran penting dalam mendampingi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah,” ungkap Pespie, baru-baru ini.
Untuk dapat mengikuti seleksi sebagai petugas haji, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Baik untuk persyaratan umum maupun khusus,” kata dia.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seperti, peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani,, laki-laki atau perempuan, tidak sedang hamil dan, berkomitmen dalam pelayanan Jemaah.
Selain itu, juga ada pesyaratan khusus. Seperti untuk Ketua Kloter Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) yakni, ASN Kementerian Agama, usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun, memahami fiqih dan memiliki kemampuan memimpin, diutamakan berpendidikan minimal sarjana di bidang agama, diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan Inggris.
BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Kerinci Raih Akreditasi Paripurna
BACA JUGA:Kejati Jambi Hentikan Penuntutan Dua Perkara
Sementara untuk Pembimbing Ibadah Kloter TPIHI yakni, ASN atau masyarakat dari organisasi Islam, usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, dan emiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
Pespie juga menegaskan bahwa, petugas haji memegang peran vital dalam memastikan kelancaran ibadah jemaah haji, mulai dari pelaksanaan ibadah hingga pengelolaan keamanan dan kenyamanan jemaah.