Status Aset Gedung Belum Diserahkan
JAMBI – Buntut dijarahnya sejumlah barang di Gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher Jambi, Pemkot Jambi telah melaporkan hal ini ke Polisi.
Kepala BPKAD Kota Jambi, Husni membenarkan jika sejumlah aset di gedung baru Bank Jambi yang ada di Jalan Raden Mattaher dijarah maling.
"Benar kita lagi kena musibah dalam hal ini kita juga sudah melaporkan ke Polda Jambi yang diteruskan ke Polresta Jambi," ungkapnya.
Mengenai status aset, Husni mengatakan aset tersebut masih menjadi aset Pemkot, dan belum diserahkan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
BACA JUGA:Dukcapil Kota Luncurkan Invoasi Baru, Program RETAS dan Latin Guna Permudah Pelayanan
BACA JUGA: JELAS MEMALUKAN!, Oknum PNS di Jambi Diduga Cabuli Siswa
Terpisah, Pemimpin Kantor Bank Jambi Cabang Sutomo, Achsien Antony mengatakan, jika kantor tersebut belum diserahkan asetnya.
"Masih gedung pemda itu," katanya.
Dia mengatakan, Bank Jambi tidak keluar uang sepeserpun dalam pembangunan gedung itu.
"Soal ada aset yang hilang kami kurang tahu, karena masih gedung pemda, pemeliharaan dan penjagaan belum tanggungjawab kami," jelasnya.
BACA JUGA:Ratusan KK di Kerinci Terdampak Banjir
BACA JUGA:Kawin Thinking
"Kami masuk ke situ jugo dak biso, minta izin dulu samo orang pemda dan kunci jugo samo orang pemda," lanjutnya.
Perlu diketahui, Gedung Bank Jambi yang dibangun Pemkot Jambi di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dijarah maling.
Sejumlah aset dan barang berharga seperti pendingin ruangan dan kabel raib di curi dan dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.
Gedung itu saat ini sudah rampung pengerjaannya. Namun kondisi di dalam, baik plafon maupun pendingin ruangan tampak amburadul.
BACA JUGA:Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri, Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
BACA JUGA:Tuntut Nafkah
Gedung itu dibangun dilahan seluas 1.815 meter persegi.
Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemkot Jambi. (zen)