36 Narapidana di Jambi dapat Pembebasan Bersyarat
Para narapidana Jambi yang mendapatkan bebas bersyarat. -ANTARA/HO/Humas Kemenkumham Jambi-
"Tujuan dari PB dan CB adalah untuk memfasilitasi pemulihan hidup, kehidupan, dan penghidupan narapidana, sehingga mereka bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif," jelas Nasrul.
Selama menjalani program PB atau CB, Bapas Jambi akan memberikan berbagai jenis pembinaan, termasuk konseling, pembimbingan, dan pengawasan. Jika narapidana mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan, pihak Bapas juga akan memfasilitasi agar mereka dapat mendapatkan pekerjaan yang sesuai. (*/ira)