Kejaksaan Agung Sita 128 Gram Logam Mulia
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah tinggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, Rabu 6 Desember 2023. -ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung-Jambi Independent
Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sejumlah barang bukti yang disita tersebut, diantaranya logam mulia berupa emas seberat 128 gram.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Ketut.
Adapun barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat pada Rabu 6 Desember 2023.
BACA JUGA:Lonjakan Kasus Flu Tercepat di Jepang dalam 10 Tahun Terakhir
BACA JUGA:Jonatan Christie Runner-Up Grup B, Siap Bersaing di Semifinal BWF World Tour Finals 2023
Ketut tidak merincikan alamat rumah tinggal yang menjadi objek penggeledahan oleh tim penyidik, termasuk identitas pemilik rumah tinggal.
Namun, diyakini barang bukti yang ditemukan merupakan barang bukti terkait tindak pidana yang sedang disidik oleh penyidik.
"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Selanjutnya, kata Ketut, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
BACA JUGA:10 Cara Menghias Pohon Natal Dengan Simple Tanpa Pita
BACA JUGA:MoU dan SKCP Penyelesaian Konflik Lahan 9 Desa dengan PT DAS Diduga Cacat Hukum
Tim Penyidik Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 pada tanggal 10 Mei 2023.
Selanjutnya, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.