Batas Akhir Pindah Memilih untuk Pilkada 2024: Hanya Sampai Hari Ini
Ilustrasi pilkada 2024--
- e-KTP, kartu keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Bahri Hadiri Dialog Publik Pilkada Damai Kabupaten Sarolangun 2024
BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024
- Bukti pendukung sesuai alasan pindah memilih.
2. Datangi petugas KPU
Kunjungi kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau KPU kabupaten/kota di wilayah asal atau tujuan Anda.
3. Proses oleh petugas KPU
BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Sudirman Ingatkan Antisipasi Potensi Masalah Pilkada Tanjabbar
- Petugas akan memeriksa data Anda melalui portal resmi KPU di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
- Jika data Anda valid, dokumen akan diverifikasi.
- Setelah itu, petugas akan menerbitkan Formulir A-Surat Pindah Memilih melalui sistem Sidalih.
4. Formulir dan token
Formulir dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email Anda sebagai bukti pindah memilih.
Format Formulir A-Surat Pindah Memilih
Formulir A ini digunakan sebagai dokumen resmi untuk mencatat perubahan lokasi memilih. Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, formulir ini mencakup:
- Identitas pemilih: NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan TPS asal.
- Informasi TPS tujuan.
- Jenis surat suara yang akan diterima.