Batas Akhir Pindah Memilih untuk Pilkada 2024: Hanya Sampai Hari Ini

Ilustrasi pilkada 2024--

- e-KTP, kartu keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Bahri Hadiri Dialog Publik Pilkada Damai Kabupaten Sarolangun 2024

BACA JUGA:KPU Muaro Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada Serentak 2024

- Bukti pendukung sesuai alasan pindah memilih.

2. Datangi petugas KPU

Kunjungi kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau KPU kabupaten/kota di wilayah asal atau tujuan Anda.

3. Proses oleh petugas KPU

BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Bansos Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Sudirman Ingatkan Antisipasi Potensi Masalah Pilkada Tanjabbar

- Petugas akan memeriksa data Anda melalui portal resmi KPU di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).

- Jika data Anda valid, dokumen akan diverifikasi.

- Setelah itu, petugas akan menerbitkan Formulir A-Surat Pindah Memilih melalui sistem Sidalih.

4. Formulir dan token

Formulir dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email Anda sebagai bukti pindah memilih.

Format Formulir A-Surat Pindah Memilih

Formulir A ini digunakan sebagai dokumen resmi untuk mencatat perubahan lokasi memilih. Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2024, formulir ini mencakup:

- Identitas pemilih: NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan TPS asal.

- Informasi TPS tujuan.

- Jenis surat suara yang akan diterima.

Jangan Lewatkan Kesempatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan