Catat! Inilah Jadwal, Dokumen, dan Jenis Surat Suara Pilkada Saat Mencoblos

Ilustrasi Pilkada serentak 2024--

Namun, terdapat pengecualian untuk wilayah tertentu:

- Provinsi DKI Jakarta: Hanya diberikan satu jenis surat suara, yakni untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

- Provinsi DIY (Yogyakarta): Hanya diberikan satu jenis surat suara untuk memilih bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Pilkada 2024 bukan hanya momen penting dalam menentukan kepemimpinan daerah, tetapi juga ajang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan demokrasi.

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mencoblos sesuai jadwal yang ditentukan. (*)

 

Tag
Share